Mantan Ketua Komisi KPK, Antasari Azhar menjalani sidang di Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta, (25/04). Dalam sidang Antasari mengajukan uji
materi UU KUHAP ke MK yakni pasal 268 ayat (3) dengan peninjauan kembali
suatu keputusan. TEMPO/Dasril Roszandi |
0 comments:
Post a Comment